Minggu, 10 Agustus 2008

Cegah Pungli, Dikdas Buka Hotline Pengaduan


30/06/2008

Kabar tak sedap mengenai maraknya pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) membuat Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta gerah. Untuk mencegah adanya pungli, Dikdas menyiapkan hotline yang siap menerima pengaduan dari masyarakat. Jika mengetahui adanya pungli, masyarakat dapat mengirimkan pesan singkat atau Short Message Service (SMS) ke 0812-8011-063 agar segera ditindaklanjuti.

Masyarakat tak perlu khawatir laporannya tidak ditangapi, karena nomor yang tertera merupakan nomor ponsel langsung Kepala Dinas Dikdas. Kebijakan ini dilakukan mengingat Pemprov DKI Jakarta telah mencanangkan program pendidikan gratis dalam wajib belajar (Wajar) 9 tahun. “Jika ditemukan ada pungli, silakan laporkan langsung dengan cara mengirim SMS ke ponsel saya ini,” ujar Sukesti Martono, Kepala Dinas Dikdas DKI Jakarta, Senin (30/6) pagi.

Selain melalui SMS, pengaduan masyarakat juga dapat dialamatkan ke petugas di unit terkait, yakni kantor Sudin atau Dinas Dikdas. Ia mengaku, merelakan nomor ponselnya dipublikasi agar kabar adanya pungli benar-benar terbukti. Selama ini yang didapat hanya hembusan kabar tak sedap yang tidak terbukti. “Jika ada pelanggaran terhadap Pergub, SK Kadis atau lainnya, tugas unit Tendik (Tenaga Pendidik-red) untuk memeriksanya,” katanya. Sanksinya, pelanggar bisa langsung diserahkan kepada Bawasda (Badan Pengawasan Daerah) atau Bawasko (Badan Pengawasan Kota), guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diinstruksikan pula bagi seluruh sekolah, menjadi public relation untuk mengklarifikasi kabar pungli yang menerpa sekolahnya. Karena klarifikasi tersebut, wajib dilaporkan sekolah ke gubernur, Humas Protokol DKI, Dinas, serta Sudin Dikdas terkait. “Komitmen kami adalah menyelenggarakan pendidikan gratis dalam program wajib belajar sembilan tahun. Program ini akan kami lakukan dengan cara transparan, akuntabel, dan profesional,” tandasnya.

Sejauh ini, belum ada langkah penindakan terhadap sekolah yang dikabarkan telah melakukan penyimpangan. Karena setelah dicek ke sekolah tersebut, ternyata isu pungutan itu tidak ada. Beberapa sekolah yang telah dimintai klarifikasi terkait dengan adanya pungutan antara Rp 400 ribu-Rp 12 juta dalam PSB, seperti SDN 01- 02 Menteng (Jakarta Pusat), SDN Percontohan IKIP Rawamangun (Jakarta Timur), SDN Pondok Kelapa 06 dan 08, Duren Sawit (Jakarta Timur), SMPN 252 Pondok Kelapa dan beberapa sekolah lainnya.

Protes Nilai UASBN, Cek ke Dikdas

Tidak hanya kabar pungli PSB yang membuat Dinas Dikdas kebakaran jenggot. Protes orangtua terhadap hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) membuatnya harus mengambil jalan terbaik. Orangtua yang protes, diminta untuk mengecek nilai UASBN anaknya di Kantor PKG (Pusat Kegiatan Guru) Rawa Bunga, di Jl Raya Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Langkah ini dilakukan agar seluruh orangtua yang tak puas hasil ujian anaknya bisa melihat langsung kemampuan anaknya dari data yang dimiliki Dinas Dikdas. Pasalnya, ada orangtua yang merasa anaknya pintar di sekolah, tiba-tiba mendapatkan nilai UASBN yang rendah. Karenanya, dengan mengecek langsung ke kantor Dinas Dikdas, keraguan itu dapat terjawab.

Chandrawaty, Kepala Subdis Pendidikan SD, Dinas Dikdas DKI Jakarta mengatakan, kebijakan ini sengaja digulirkan guna mengobati keraguan orangtua terhadap hasil ujian anaknya di sekolah. “Kami memberikan kesempatan kepada orangtua murid untuk mengecek kembali nilai hasil ujian anaknya. Kalau ada perbedaan nilai antara yang terdapat di kantor Dinas Dikdas dengan di tangan murid, tentu akan diperbaiki,” pungkasnya.

Penulis: NURITO

Sumber: nurito

Tidak ada komentar: