Minggu, 10 Agustus 2008

Dikdas DKI Beberkan BOS dan BOP


Sekitar 20 orangtua murid perwakilan dari SD Negeri Percontohan Komplek IKIP Rawamangun, SMP Negeri 216 dan SD Santo Markus Lubang Buaya, Jakarta Timur mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Dasar di Jl Jatinegara Timur No 55. Mereka mempertanyakan manfaat dan kegunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, di sekolah tempat anak-anak mereka menimba ilmu, masih terdapat penjualan buku-buku sekolah yang sangat mahal.

“Kehadiran kami di sini untuk menanyakan sebenarnya apa kegunaan dari dana BOS dan BOP itu dan kenapa pihak sekolah masih menjual buku pada murid-muridnya dengan harga yang sangat tinggi,” ujar Tayasmen Kaka, salah satu orangtua murid SDNP IKIP Rawamangun yang turut dalam pertemuan tersebut, Kamis (31/7).

Menanggapi hal tersebut, Bemmy Indianto, Humas Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta, mengatakan, penggunaan dana BOS dan BOP harus sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) sekolah yang bersangkutan. Karena itu, orangtua murid dalam hal ini komite sekolah dan pihak sekolah yang bersangkutan harus menetapkan RAPBS terlebih dahulu sebelum menggunakan dana BOS dan BOP itu. “Jika sudah ada RAPBS itu, maka baru bisa menggunakan dana BOS dan BOP. Ini juga perlu diiinformasikan ke masyarakat luas karena kami akan se-transparan mungkin dalam penggunaan dana BOS dan BOP,” kata Bemmy.

Apabila APBS itu sudah terbentuk, maka seluruh pembiayan kebutuhan sekolah harus sesuai dengan rencana-rencana yang telah ditentukan dalam APBS itu. Salah satunya, pembiayaan penyediaan buku paket yang telah ditanggung melalui dana BOS dan BOP. Seluruh buku wajib yang dibeli dari dana BOS dan BOP itu telah diberi kode khusus Pemda DKI dan diberi stempel oleh sekolah yang bersangkutan. Selanjutnya, buku-buku boleh dipinjamkan ke semua murid.

Secara teknis pembukuan, kata Bemmy, para orangtua murid atau masyarakat dapat melihat dan sekaligus memantau aliran dana BOS dan BOP itu melalui website Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta dengan alamat situs http://www.dinasdikdasdki.go.id. Selain itu, para orangtua murid atau masyarakat juga dapat menghubungi layanan online di kantor Sudin Dikdas di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Jakarta Timur dengan nomor 0813 100 770 34, Jakarta Selatan dengan nomor 0815 987 75 55, Jakarta Pusat dengan nomor 0818 667 003. Atau berhubungan langsung dengan Humas Dinas Dikdas DKI Jakarta, Bemmy Indianto, dengan nomor 0818 813 442. “Jadi masing-masing wilayah itu ada manajernya, masyarakat dapat menghubungi mereka. Kami siap melayani masyarakat 24 jam,” tegas Bemmy.

Ratusan Pengaduan

Sementara itu, Saefullah, Wakil Kepala Dinas Dikdas DKI Jakarta, menjelaskan selama ada isu penjulan buku paket di sekolah, SMS yang masuk ke Kepala Dinas Dikdas DKI Jakarta, Sukesti Martono, mencapai ratusan setiap hari. Karena itu, semua SMS dapat dijawab langsung oleh Kepala Dinas. Meski demikian setiap pengaduan yang masuk tetap ditindaklanjuti berdasarkan bobot kebenarannya.

"Tidak semua pengaduan itu dapat dilayani, akan tetapi seluruh pengaduan itu dipilah-pilah. Jika pengaduan yang mengandung kebenaran, ada bukti-bukti akurat dan tidak tendensius maka segera ditindaklanjut oleh Dinas Dikdas" katanya.

Pada tahap pertama, kata Saefullah, tim bina aparatur (Binap) Dinas Dikdas telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 sekolah SD dan SMP yang diduga melakukan pelanggaran. "Hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya dua sekolah yakni SMPN 216 dan SDN 01 Cipete Selatan yang telah nyata melakukan pelanggaran. Hanya saja, sanksi terhadap dua sekolah itu hingga kini belum dilakukan karena harus menunggu hasil rapat yang digelar oleh tim Binap tersebut," ungkapnya.

Kemudian, pada pemeriksaan tahap 2, tim Binap memfokuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 14 sekolah SD dan SMP yang diduga juga telah melakukan pelanggaran dalam bentuk menjual buku-buku pelajaran pada murid-muridnya. “Tim Binap akan bekerja melakukan pemeriksaan pada tahap kedua ini mulai pada Senin (4/8) mendatang,” ujar Saefullah.

Penulis: nurito

Sumber : beritajakarta.com

Tidak ada komentar: