Minggu, 10 Agustus 2008

Lagi, Soal Pungli di Sekolah

Selasa, 5 Agustus 2008 | 12:05 WIB

JAKARTA, SELASA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 61 sekolah dari tingkatan SD sampai SMA yang telah melakukan pungutan liar pada penerimaan siswa baru (PSB) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/8). ICW dalam melaporkan adanya praktik pungli itu ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.

Peneliti ICW, Ade Irawan, mengatakan, 61 sekolah tersebut mayoritas berada di Jakarta dengan besaran pungli antara Rp500 ribu per siswa sampai Rp4 juta pers siswa. "Laporan ini merupakan laporan dari masyarakat agar Kejagung menindaklanjutinya," katanya.

Dikatakan, laporan itu penting untuk ditindaklanjuti karena praktik pungli yang dilakukan sekolah itu sudah merugikan keuangan negara, karena tidak ada sepeserpun yang disetorkan ke negara. Kemudian, kata dia, praktik pungli itu juga menghambat kelompok miskin untuk mendapatkan pendidikan yang layak, karena sebelum sekolah diharuskan membayarkan uang sangat besar. "Serta institusi sekolah yang harusnya sebagai tempat belajar, menjadi tempat korupsi," katanya.

Ia mencontohkan pungli yang dilakukan seperti berdalih untuk uang tes, padahal setiap sekolah negeri dan swasta khususnya di Jakarta telah mendapatkan bantuan operasional pendidikan (BOP). Beberapa faktor penyebab munculnya praktik pungli itu, antara lain, pembiaran oleh pemerintah, posisi orang tua lemah, permintaan lebih besar dibanding jumlah kursi yang tersedia.

Sementara itu, Jampidsus sendiri menyatakan mendukung upaya pemantauan oleh ICW mengenai praktik di sekolah. "Kita sudah sampaikan soal pungli di sekolah kepada Jampidsus," katanya.

Tidak ada komentar: