Kamis, 14 Agustus 2008


SURAT EDARAN

Dalam rangka tahun pelajaran baru 2008/2009, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Penerimaan Siswa Baru (PSB).

Dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun pelajaran 2008/2009, diminta agar semua sekolah melaksanakannya sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Nomor 209 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Pelajaran 2008/2009 dan ketentuan lain yang berlaku.

Kegiatan Penerimaan Siswa Baru di sekolah negeri tidak diperkenankan adanya pungutan dalam bentuk apapun.

2. Tidak ada daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan naik kelas.

Bagi siswa yang telah dinyatakan naik kelas secara otomatis terdaftar sebagai siswa pada sekolah yang bersangkutan dan tidak diperkenankan adanya pungutan biaya pendaftaran ulang.

3. Kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS).

a. Waktu Pelaksanaan MOS dimulai tanggal 14 s.d. 16 Juli 2008 dan dilaksanakan dengan prinsip mudah, murah, menyenangkan, massal dan meriah. Oleh karena itu dalam pelaksanaan MOS tidak dibenarkan adanya tindakan yang menjurus pada perpeloncoan dan pengeluaran biaya ekstra yang membebani siswa.

b. Masa Orientasi Siswa dilaksanakan dalam rangka membantu siswa baru agar dapat menyatu dan beradaptasi dengan warga sekolah dan lingkungan sekolah, serta mengetahui tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga belajar di sekolah yang bersangkutan.

c. Materi MOS dapat disusun oleh tim pemandu tingkat sekolah sesuai dengan tuntutan kondisi dan lingkungan sekolah dengan tetap mengacu pada prinsip dan tujuan MOS.

d. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan MOS di sekolahnya masing-masing.

e. Anggaran kegiatan MOS dapat dialokasikan dari BOS dan BOP.

f. Kepala sekolah menyampaikan hasil pelaksanaan MOS kepada Kepala Suku

Dinas Pendidikan Dasar dengan tembusan ke Subdis Persekolahan Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 27 Juli 2008.

4. Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah.

a. Pengadaan pakaian seragam sekolah bagi siswa diserahkan sepenuhnya kepada Orangtua/Wali Murid, pihak sekolah tidak diperkenankan untuk mengkoordinir pengadaan dimaksud.

b. Para siswa dapat menggunakan pakaian seragam kakak kelasnya.

5. Pengadaan Buku Pelajaran.

a. Pengadaan buku pelajaran mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran.

b. Pengadaan buku untuk tahun 2008 semua sekolah wajib menyediakan buku pokok yang kekurangan tahun lalu dan dana dapat diambil dari dana BOP kecuali buku Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sesuai tahapan dengan sumber dana dari BOS, untuk SMP buku Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA, untuk SD buku Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA.

6. Rapat Orangtua / Wali Murid dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Rapat Orangtua / Wali Murid dengan Komite Sekolah dalam rangka pembahasan RAPBS tanggal 1 Agustus 2008. Mekanisme penetapan APBS dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis RAPBS yang berlaku. Adapun agenda utama rapat tersebut yaitu ;

a. Mengevaluasi program kerja tahun pelajaran 2007/2008

b. Menyusun RAPBS tahun 2008/2009 dan mengacu pada Petunjuk Teknis RAPBS yang akan diterbitkan kemudian.

c. Pendanaan kegiatan pendidikan harus mengoptimalkan sumber dana APBN (BOS) dan APBD (BOP), sebelum memberdayakan sumber dana dari masyarakat.

d. Seluruh proses rapat dilaksanakan dengan prinsip transparan, demokratis dan akuntabel.

e. Bagi siswa dari keluarga yang tidak mampu dibebaskan dari biaya pendidikan dan ditanggung oleh pemerintah melalui sumber dana BOP (APBD) serta BOS (APBN) dengan tidak mengurangi hak siswa dalam meperoleh layanan pendidikan.

7. Monitoring Penerimaan Siswa Baru dan RAPBS.

Monitoring pelaksanaan PSB dan Pembahasan RAPBS dilakukan secara

berjenjang dari tingkat Kecamatan, Kota/Kab. dan Provinsi untuk mengetahui

sejauh mana pelaksanaan PSB dan pembahasan RAPBS dilaksanakan sesuai

ketentuan.

8. Penyelenggaraan Pembelajaran di Sekolah Dasar.

a. Pembelajaran di kelas I, II dan III dilaksanakan dengan pendekatan tematik.

b. Penugasan guru kelas I, II dan III dengan kriteria, pengalaman mengajar, kreatif dan inovatif.

c. Pembelajaran di kelas IV, V dan VI dilaksanakan dengan sistem guru kelas.

Khusus mata pelajaran Agama, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris disarankan diajarkan dengan sistem guru mata pelajaran

9. Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP).

a. Satuan Pendidikan wajib melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 sesuai standar pendidikan yang berlaku.

b. Satuan pendidikan dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi.

c. Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

d. Tahun Pelajaran 2008/2009 diharapkan seluruh Satuan Pendidikan telah mengimplementasikan KTSP.

10. Kalender Pendidikan.

Sambil menunggu Kalender Pendidikan yang akan diedarkan kemudian, untuk sementara dapat menggunakan Kalender Pendidikan yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta.

11. Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah ( RPS ) dan Rencana Operasional (RENOP).

Seluruh sekolah diwajibkan membuat Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) untuk masa 5 (lima) tahun dilanjutkan dengan Penyusunan Rencana Operasional (RENOP) yang berlaku untuk setiap tahun.

Penyusunan RPS dan RENOP mengikutisertakan/ melibatkan seluruh stakeholder

di sekolah termasuk Komite Sekolah.

RPS dan RENOP agar dijadikan acuan pada penyusunan RAPBS.

Berdasarkan hal-hal tersebut, diminta kepada seluruh Kepala TK, TKLB, SD, SDLB, SMP dan SMPLB Negeri untuk mempedomani surat edaran ini dengan sebaik-baiknya, dan bagi Kepala TK, TKLB, SD, SDLB, SMP dan SMPLB Swasta diminta menyesuaikan dengan kondisi TK, TKLB, SD, SDLB, SMP dan SMPLB Negeri. Apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemui adanya penyimpangan penyimpangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian Edaran ini disampaikan untuk dapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR

PROVINSI DKI JAKARTA

ttd




H. SUKESTI MARTONO

NIP. 470043845





Tidak ada komentar: