

Buat semua teman-teman yang mau melakukan pengaduan terkait tidak pidana korupsi di Sekolah silakan melihat brosur ini terlubih dahulu.
Rasanya sudah habis kesabaran kita menunggu, rasanya terlalu jengkel kita melihat, seluruh perasaan muak bercampur dengan sedih menjadi awan kelabu bagi Indonesiaku yang terjangkit virus mematikan nan menakutkan : virus korupsi.
Korupsi adalah awan kelabu bagi Indonesia. Virus ini adalah penyebab No. 1 kehancuran bangsa Indonesia. Sudah seharusnya bangsa Indonesia menjadikan korupsi sebagai musuh utama dan terbesar yang harus dihancurkan. Namun proses penghancuran korupsi selama ini berjalan dengan amat lambat. Seolah ada tebing yang sangat tinggi menghalangi kita semua. Akhirnya kita pun lelah, menyerah. Dan kita semua seolah hanya terdiam, sang musuh seolah dilupakan, dibiarkan beraksi menebar ancaman, menginfeksi generasi-generasi penerus! Koruptor-koruptor baru pun lahir, dan kitalah yang membiarkan mereka terlahir! Tumbuh dewasa menjadi sosok menakutkan yang menghancurkan Indonesia. Mereka lebih pintar, mereka lebih kejam, mereka lebih jahat, mereka beraksi dengan gaya baru yang lebih cerdas! dan…sekali lagi, kitalah yang membiarkan mereka terlahir!
Para koruptor terlahir sebagai manusia terdidik. Mereka adalah output dari dunia pendidikan di Indonesia. Ya, terkadang mereka adalah output dengan kualitas terbaik, namun tidak dalam hal moralitas. Dan kita harus mengakui hal tersebut walaupun itu menyakitkan bahwa koruptor merupakan hasil yang “memuakan” dari dunia pendidikan di Indonesia. Kita boleh berkelit tak mengakui, tetapi seperti itulah kenyataannya. Para pejabat yang korupsi adalah manusia-manusia terdidik dengan titel pendidikan yang beragam : Sarjana, Master, Doktor, dll. Namun dalam titelnya itu tersimpan sebuah virus yang mematikan yaitu virus korupsi. Dan kita seharusnya mewaspadai juga takut dengan kenyataan ini. Tidakkah kita berpikir bahwa suatu saat kita juga “memiliki kemungkinan” untuk terjangkit virus tersebut ? bukankah virus korupsi menyebar dengan sangat cepat di Indonesia ? bagaimana kalau kita nanti terinfeksi virus tersebut? Bukankah Indonesia adalah produsen terbesar para koruptor ? bagaimana kalau salah satu dari koruptor di masa yang akan datang itu adalah aku ? kamu ? Menjadi seorang koruptor ? lalu ikut-ikutan menghancurkan Indonesia, ah…aku takut! sangat takut !
Pentingnya Pendidikan Anti-Korupsi
Diatas saya kemukakan bahwa koruptor merupakan output dari dunia pendidikan di Indonesia. Maksud saya berkata seperti itu janganlah diartikan bahwa perbuatan korupsi diajarkan di sekolah-sekolah atau perguruan tinggi. Maksud perkataan saya adalah bahwa para koruptor merupakan orang-orang yang telah melewati jenjang pendidikan di Indonesia. Dan ini merupakan fakta menarik, ternyata pendidikan di Indonesia tidak dapat mencegah perbuatan korupsi. Pada kenyataannya korupsi semakin bertambah dengan pemain-pemain baru yang berskill tinggi. Dengan kenyataan ini bukan berarti saya menuduh dunia pendidikan Indonesia telah gagal, namun menurut saya ada yang “kurang” dari dunia pendidikan di Indonesia. Dan kekurangan itulah yang menyebabkan kegagalan kita mencegah perbuatan korupsi. Oleh sebab itu kita harus segera menutup kekurangan tersebut dengan memasukan pendidikan Anti-Korupsi ke dalam dunia pendidikan di Indonesia. Tentunya kita berharap bahwa output manusia dari dunia pendidikan di Indonesia adalah mereka yang memiliki kualitas tinggi plus Anti-Korupsi. Sekali lagi, berkualitas tinggi plus Anti-korupsi! Dan itu semua hanya akan bisa terwujud kalau pendidikan anti-korupsi diajarkan di sekolah-sekolah dari SD sampai SMU sampai perguruan tinggi dalam wujud “mata pelajaran Anti-Korupsi”.
Membunuh Virus Korupsi
Virus korupsi tidak cukup dicegah, namun harus dibunuh! dan satu-satunya cara untuk membunuh virus ini adalah melalui jalur pendidikan. Mengapa harus melalui jalur pendidikan ? karena melalui jalur inilah generasi muda dipupuk, dibina, dan diberikan pemahaman yang nantinya akan terbentuk suatu pola pikir dalam bertindak sehingga akhirnya akan menghasilkan suatu karakter diri. Indah rasanya jika karakter-karakter yang terbentuk adalah mereka manusia Indonesia yang cerdas, berkualitas, dan membenci korupsi, mengharamkan perbuatan korupsi. Pendidikan Anti-korupsi dapat menjadi imun atau anti-virus yang dapat mencegah virus korupsi menyebar.
Sudah saatnya wajah dunia pendidikan Indonesia menampilkan sesuatu yang baru dan revolusioner. Bukankah penddikan yang baik adalah yang mampu menjawab tantangan jaman ? yang mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkini ? oleh karena masalah terbesar kita adalah korupsi, maka pendidikan anti-korupsi sudah saatnya menjadi bagian dari sejarah dunia pendidikan Indonesia.
Percayalah, bahwa ini merupakan satu-satunya cara! sudah saatnya mata pelajaran Anti-korupsi menghiasi buku-buku tulis para pelajar Indonesia, memberikan pemahaman tentang perbuatan korupsi pada para pelajar, menghiasi perpustakaan-perpustakaan dengan buku-buku anti-korupsi.
Ah, indah rasanya melihat guru-guru di depan kelas menjelaskan betapa bahaya dan mengerikannya perbuatan korupsi, menjelaskan sejarah kehancuran Indonesia disebabkan perbuatan korupsi, menanamkan kebencian sejak dini pada para pelajar terhadap perbuatan korupsi, memberitahukan kepada siswanya siapa saja pejabat-pejabat yang terlibat korupsi, siapa saja pejabat yang telah dihukum karena perbuatan korupsi.
Ah, tidak malukah para pejabat itu kala namanya disebut-sebut di dalam kelas diseluruh Indonesia ? tidak malukah mereka ketika namanya dicaci maki oleh seluruh pelajar Indonesia? ketika namanya masuk dalam soal ujian siswa dengan pertanyaan : “Siapakah pejabat yang terlibat kasus korupsi di KPU dengan kerugian sebanyak 100 miliar? “ dan para murid menjawab dengan benar. Nama sang koruptor akan mereka ingat lekat dalam alam bawah sadar mereka, selamanya.
Mungkinkah para murid berpikir untuk melakukan perbuatan serupa! ? ah, tidak, mereka pasti tidak mau masuk ke dalam soal ujian sebagai seorang koruptor! Memalukan….
Dan…ketika saat indah itu terjadi, masihkan virus korupsi tetap dapat hidup di Indonesia ?***
“…dan terdengar sayup-sayup di televisi, percakapan artalyta dan jaksa-jaksa TAK TAHU DIRI !!!…
Merekalah yang nanti akan menjadi tokoh-tokoh utama korupsi; dibuku-buku pelajaran, menghiasai perpustakaan, dicaci jutaan pelajar !!!..”
Tidak Transparan
Penyebab utama pungutan "liar" tersebut kata Ade adalah karena tidak adanya transparansi pengelolaan uang yang dipungut dari orangtua siswa. Hal ini misalnya dapat dilihat dari tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan uang sekolah yang telah dipungut.
Dari penelitiannya, Ade bahkan sampai pada kesimpulan bahwa tindakan korupsi yang terjadi dalam setiap pungutan tersebut, terjadi pada semua tingkatan, dan berlangsung secara sistemik. Mulai dari Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan, hingga sekolah-sekolah.
Aktivis Aliansi Orangtua Peduli Tranparansi Dana Pendidikan (Auditan) Teguh Imawan mengatakan, selain karena mental manajemen sekolah yang korup, pungutan itu terjadi karena adanya tekanan struktural yang diterima sekolah. Agar bisa diangkat menjadi kepala sekolah, seseorang misalnya, harus memberikan uang sogokan. Selain itu, para penilik yang melakukan pengawasan sering meminta jatah kepada sekolah.
Ironisnya, transparansi anggaran dan pungutan di sekolah, kata Teguh, hampir tidak ada. Selain karena tidak adanya kemauan politik manajemen sekolah, juga karena adanya sikap tidak peduli para orang tua murid untuk menekan sekolah agar lebih transparan serta menolak berbagai pungutan.
"Oleh karena itu, butuh political will manajemen sekolah dan kepedulian orang tua. Peduli dalam arti menuntut pengelolaan dana transparan dan menolak permintaan sumbangan," ujar Teguh.
Salah satu bentuk manajemen pengelolaan yang transparan itu, kata Teguh adalah dengan membuka Anggaran Penerimaan Belanja Sekolah (APBS) kepada para orang tua murid. Namun, sayang, APBS selama ini sering tidak diketahui orang tua. Bahkan, sekolah membuat anggarannya sendiri tanpa melibatkan orang tua.
Berdasarkan ketentuan, berbagai pungutan dalam berbagai bentuk, cara dan dalil apa pun sudah tidak boleh dilakukan. Namun, kata Teguh, sekolah masih saja diam-diam melakukan pemungutan atas beragai cara, bentuk dan alasan.
"Hari gini, sudah tidak ada pungutan dalam bentuk dan cara apa pun. Karena itu, pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada sekolah yang masih melakukan pungutan," ujarnya.
Komite Sekolah, katanya, memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan pungutan yang dilakukan sekolah. Namun, ironisnya, Komite Sekolah malah melakukan persekongkolan dengan sekolah. "Sekitar 95 persen Komite Sekolah malah melakukan kongkalikong dengan sekolah," ujarnya.
Dengan dana bantuan berupa bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional pendidikan (BOP) yang dialokasikan pemerintah, sekolah seharusnya sudah sangat berkecukupan untuk menyelenggarakan pendidikan, tanpa memungut biaya dari orang tua siswa.
"Dengan dana bantuan yang mencapai 170 ribu rupiah tiap anak, semua biaya sebenarnya sudah ter-cover. Karena itu, di Jakarta wajar kalau sudah ada sekolah SD dan SMP yang gratis," ujarnya.
Praktik Korupsi Juga Diakui Terjadi di Sekolah-sekolah
Jakarta, Kompas - Sejumlah guru dari berbagai sekolah di Jakarta dan sekitarnya, Rabu (14/1), mengakui terjadinya praktik korupsi di sekolah-sekolah, baik yang dilakukan oleh sejumlah oknum guru, kepala sekolah, maupun birokrasi pendidikan di atasnya. Korupsi yang dilakukan guru pada umumnya dilatarbelakangi persoalan perut. Korupsi yang lebih besar biasanya dilakukan oleh kepala sekolah bekerja sama dengan birokrasi pendidikan di atasnya.
Meskipun praktik korupsi di tingkat sekolah tidak melibatkan dana yang besar, tetapi akibat yang ditimbulkannya luar biasa karena akan memperluas budaya korupsi yang telah ada dalam masyarakat.
Pengakuan tersebut dikemukakan guru-guru dalam pertemuan dengan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) di Universitas Negeri Jakarta, kemarin.
Manajer Program ICW Ade Irawan mengungkapkan, hasil survei ICW menunjukkan, lebih dari 90 persen responden mengakui masih terjadinya berbagai pungutan di sekolah. Pungutan itu berupa iuran bangunan, uang seragam, pengadaan buku paket, biaya studi tur, ekstrakurikuler, sampai pelajaran tambahan.
"Orangtua pada umumnya menilai guru sebagai aktor korupsi meskipun sebenarnya mereka juga merupakan korban korupsi," kata Ade.
Seorang guru di SMU Negeri 17 mengemukakan, praktik seperti itu tidak bisa disebut korupsi karena pungutan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari rapat komite sekolah. Dana dikeluarkan oleh bendaharawan yang ditunjuk. Guru, menurut dia, juga tidak memperoleh keuntungan pribadi dari diskon penjualan buku pelajaran karena pengadaan buku dilakukan melalui koperasi.
Pendapat serupa dikemukakan oleh Syamsul Rizal dari SMU Negeri 68. Menurut dia, semua anggaran di sekolahnya dilakukan secara transparan karena dewan guru dilibatkan dalam penentuan honorarium tambahan guru dan kepala sekolah. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) bisa diakses siapa saja, meskipun ia mengakui belum ada audit lembaga independen untuk memeriksa dana yang dipergunakan sekolah.
Namun, penjelasan tersebut dibantah oleh Syukur Budiardjo yang mengaku telah 20 tahun mengajar sebagai guru SMP negeri di Jakarta. Menurut dia, korupsi terjadi di sekolah-sekolah. Praktik jual beli nilai banyak dilakukan oleh guru olahraga dengan memberikan nilai 4 atau 5 bagi anak-anak yang tidak membayar uang renang. Sejumlah guru menjual fotokopi ulangan.
Ia mengakui bahwa di sekolah tempat ia mengajar dan sejumlah sekolah lain keuangan memang dilakukan secara transparan. Akan tetapi, menurut dia, untuk mengukur transparansi tidak cukup dengan memperoleh RAPBS, tetapi melihat pertanggungjawaban pelaksanaannya.
Guru dijadikan tameng
Teti Lokolo, seorang guru SMA negeri di Jakarta, mengungkapkan, RAPBS memang biasanya disampaikan secara terbuka. Akan tetapi, setelah jadi APBS biasanya dipegang mati oleh kepala sekolah. Padahal, di situlah akan diketahui ada tidaknya penyimpangan.
Ia menyatakan keberatan apabila guru disebut sebagai koruptor karena guru biasanya hanya menjadi tameng dari pungutan-pungutan yang dilakukan sekolah. Oleh karena itu, menurut Teti, sebaiknya guru-guru membersihkan nama dengan bersikap kritis dan mengamati apa yang terjadi di sekolah.
Seorang eks guru SMP Negeri 56 juga mengakui terjadinya praktik korupsi di sekolah-sekolah. Ulangan umum bersama (UUB), sekalipun telah dilarang oleh Dirjen Pendidikan dasar dan Menengah, namun tetap dilakukan oleh sanggar-sanggar. Dari seluruh uang pungutan ulangan bersama yang disetorkan, sekitar 25 persennya kembali kepada kepala sekolah.
"UUB selama ini jadi ladang korupsi," ujarnya.
Ia juga menyebutkan praktik korupsi yang dilakukan kepala sekolah dengan meminta penggantian uang transportasi meskipun telah ada jatah uang transportasi bulanan. Seorang pejabat sekolah juga mengambil honorarium mengajar meskipun ia jarang hadir di sekolah.
Sonny Soemarsono dari Forum Guru Independen Indonesia mengungkapkan, sejumlah sekolah kejuruan swasta hanya menerima dana program Broad Base Education (BBE) sebesar Rp 75 juta dari dana yang seharusnya Rp 125 juta. "Itu pun masih harus dibagi dengan yayasan sehingga operasionalnya hanya sekitar Rp 50 juta," kata Soemarsono.
Seorang guru SD negeri di Bekasi mengungkapkan, dana badan koordinasi yang wajib disetorkan tiap bulan oleh sekolah sebesar Rp 600.000 per bulan. Akan tetapi, jumlah itu bisa berubah-ubah tanpa penjelasan. Dana block grant sebesar Rp 10 juta pada praktiknya diterima hanya sekitar Rp 7,5 juta.
"Masalah uang hanya urusan kepala sekolah. Kepala sekolah ibarat raja di sekolah, guru tidak tahu-menahu masalah seperti itu," ujarnya.
Kekuasaan kepala sekolah
Koordinator ICW Teten Masduki mengemukakan, praktik korupsi di sekolah-sekolah terjadi karena kekuasaan kepala sekolah yang luar biasa. Akibatnya, tidak ada check and balance dan tidak ada akuntabilitas. Kepala sekolah membuat rezim sendiri sehingga tidak bisa dikontrol.
Korupsi yang dilakukan guru, menurut Teten, belum bisa disebut praktik kleptomania karena lebih dilatarbelakangi oleh kecilnya gaji. Akan tetapi, bila praktik tersebut dibiarkan berlangsung, maka sekolah tidak bisa lagi menjadi tempat untuk menempa nilai-nilai yang baik, tetapi sekadar menjadi tempat transfer informasi dan teknologi.
"Meski korupsi yang dilakukan kecil, karena gaji tidak cukup, tetapi efeknya luar biasa. Pusat-pusat nilai yang korup akan menghasilkan masyarakat yang sakit. Pendidikan yang korup akan menghasilkan koruptor," kata Teten. (wis)
Memberantas Korupsi, Mulailah dari Sekolah
KEPUTUSAN sekolah gratis untuk SD dan SMP, di mata Direktur Institute for Education Reform Utomo Dananjaya, bisa menjadi sebuah peristiwa yang sangat heroik.
UTOMO membayangkan keputusan sekolah gratis disampaikan melalui instruksi langsung yang dibacakan Presiden, disiarkan oleh semua stasiun televisi. Isinya, pengumuman bahwa masyarakat tidak perlu membayar untuk memperoleh pendidikan SD dan SMP. Semua buku pelajaran diberikan gratis oleh pemerintah. Siapa pun kepala sekolah yang menarik pungutan dari siswa akan dihukum dan diberhentikan sebagai pegawai negeri. Aparat kepolisian diminta mengawasi dan melakukan penegakan hukum serta meminta agar masyarakat melaporkan setiap kasus pungutan di sekolah kepada polisi.
“Dampaknya akan besar sekali. Ini merupakan proses pendidikan untuk melibatkan masyarakat akan terlibat dalam gerakan antikorupsi,” kata Utomo menjelaskan.
Pendidikan antikorupsi memang sebaiknya dimulai dari sekolah karena selama ini sekolah menjadi salah satu sumber korupsi dan penyebarluasan budaya korupsi.
Sekolah yang memiliki tugas mulia dalam mencerdaskan bangsa ternyata bukan institusi yang bersih dari korupsi. Departemen Pendidikan Nasional, menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2003, merupakan departemen terkorup setelah Departemen Agama. Korupsi dalam dunia pendidikan, menurut laporan Indonesian Corruption Watch, dilakukan secara bersama- sama dalam berbagai jenjang, dari tingkat sekolah, dinas, sampai departemen. Guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan seterusnya masuk dalam jaringan korupsi. Sekolah yang diharapkan menjunjung nilai-nilai kejujuran justru mempertontonkan kepada siswanya praktik-praktik korupsi.
Korupsi dana pendidikan, menurut Ade Irawan-aktivis Indonesian Corruption Watch- menyangkut baik dana pemerintah maupun dana yang langsung ditarik dari masyarakat. Bila aparat birokrasi selama ini mengeluhkan dana pendidikan yang kecil, ternyata dana yang kecil itu dikorup pula.
Investigasi ICW dalam pengadaan buku pelajaran di beberapa daerah menunjukkan bahwa korupsi pendidikan masih jalan terus. Beberapa kabupaten di Jawa Tengah, misalnya, menganggarkan pengadaan buku miliaran rupiah. Yang terkecil Rp 5 miliar, tetapi ada kabupaten yang menganggarkan pengadaan buku pelajaran sampai Rp 30 miliar. Korupsi dilakukan sejak proses pengambilan keputusan, pengadaan buku tidak melalui tender, hingga distribusi buku ke sekolah. Ujung-ujungnya banyak siswa tidak menerima buku. Itu pun kalau tidak buku yang diterima jumlah halamannya berkurang, bahkan tidak bisa dipakai sama sekali.
Korupsi juga terjadi di sekolah. Ade mengemukakan, banyak sekolah di Jakarta dan Jawa Barat tidak memasukkan komponen dana pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Sebuah SD favorit di Jakarta menerima dana block grant Rp 55 juta yang menjadi komponen tetap pembiayaan sekolah, tetapi tidak mencantumkannya dalam RAPBS. Anggaran SD favorit di Rawamangun, Jakarta Timur, itu mencapai Rp 2,7 miliar, hampir 50 persen dianggarkan untuk peningkatan kesejahteraan guru dan pegawai. Hanya sekitar 15 persen sampai 20 persen anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan akademis. Di sebuah SMP negeri di Jakarta Selatan, dari dana sekolah sebesar Rp 412 juta yang dipungut dari masyarakat, 75 persen di antaranya dipergunakan untuk kesejahteraan guru dan pegawai. Hanya 15 persen dialokasikan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar. Anehnya, ada pula alokasi anggaran 1,5 persen untuk koordinasi dengan dinas pendidikan di kecamatan dan 1 persen untuk dinas di tingkat kota. Bahkan, ada pos anggaran Rp 5.250.000 untuk polisi.
“Jadi dana yang masuk sekolah dijadikan bancakan, dibagi-bagi. Lebih banyak dana yang masuk ke kantong kepala sekolah,” kata Ade.
Kekaburan dalam sistem anggaran sekolah memungkinkan kepala sekolah negeri mempraktikkan anggaran ganda. Dana operasional atau pembelian barang yang telah dianggarkan dari dana pemerintah dibebankan lagi kepada masyarakat. Bahkan, ada kasus dana perawatan gedung tidak hanya dianggarkan melalui dana pemerintah dan dana komite sekolah, tetapi masih juga dibebankan kepada anak secara langsung dengan dalih lomba kebersihan antarkelas.
Selain penganggaran ganda, modus yang sering digunakan kepala sekolah adalah penggelapan. Banyak biaya yang semestinya dikeluarkan sekolah ternyata tidak dikeluarkan. Praktik ini sangat mencolok sehingga sejumlah bendahara sekolah menjadi kolektor stempel dan bukti pembayaran sehingga ia tinggal memilih stempel dan bukti pembayaran bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Modus lainnya adalah uang dibagi-bagi dengan setoran ke dinas, memberikan amplop kepada pejabat yang datang ke sekolah, termasuk pengawas. Kepala sekolah yang pelit memberikan setoran bakal dimasukkan daftar hitam dan tidak akan pernah menerima dana-dana proyek.
Guru juga merupakan pelaku sekaligus korban dalam korupsi pendidikan. Guru olahraga memungut biaya renang. Anak tidak ikut renang dan tidak ikut lari asal bayar uang renang, semuanya akan beres. Sebaliknya, bila tidak bayar uang renang, nilai tidak akan keluar. Yang memprihatinkan lagi ada guru yang memperbolehkan siswanya menjiplak dalam ulangan asalkan membayar Rp 500 per lembar. Dari menyontek dan jual beli nilai, pendidikan korupsi dimulai.
Seorang guru di sebuah SMA negeri di Jakarta Pusat mengungkapkan, dari sekolah ia menerima tunjangan hari raya sebesar Rp 400.000, yang diambil dari sumbangan awal pendidikan. Selain gaji sebagai pegawai negeri sipil, ia memperoleh tunjangan kesejahteraan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 900.000, uang transpor dari sekolah Rp 11.000 per hari, dan tambahan honor mengajar Rp 6.000 per jam. Total penghasilannya di atas Rp 2,5 juta. Penghasilan guru di sekolah negeri yang diunggulkan akan jauh lebih besar. Tunjangan seorang kepala sekolah yang diambil dari uang komite sekolah bernilai jutaan rupiah, jauh melebihi dari gaji resminya. Tidak heran apabila kepala sekolah-sekolah negeri papan atas di Jakarta memiliki rumah dan mobil mewah.
Ketika orang sibuk membicarakan persiapan ujian nasional, sejumlah kepala sekolah di Jakarta Pusat justru mengikuti program jalan-jalan ke China dengan bungkus “studi banding”.
Penghasilan guru sekolah negeri sebesar itu cukup mengagetkan bagi Toenggoel Siagian, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta DKI Jakarta. Toenggoel mengungkapkan, ia memperoleh gaji sebagai direktur di Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) sekitar Rp 3 juta per bulan. Gaji itu tertinggi di perkumpulan tersebut. Koordinator SMP PSKD yang memperoleh gelar master dobel hanya bergaji Rp 875.000 per bulan.
Penghasilan guru negeri di Jakarta yang cukup lumayan itu, ketika kinerja sekolah di Jakarta tidak terlalu bagus, menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan dana pendidikan di sekolah negeri. Seorang guru SMP negeri di Jakarta mengungkapkan, sebenarnya bisa saja sekolah negeri di Jakarta digratiskan. Dengan tunjangan kesejahteraan dari pemerintah daerah sekitar Rp 900.000 per bulan, guru bisa disuruh memilih. Silakan tetap memungut dari siswa, tetapi tunjangan kesejahteraan tidak diberikan. Ia yakin, guru akan memilih tunjangan kesejahteraan dari pemerintah daerah.
Keputusan politik untuk membebaskan biaya sekolah di tingkat pendidikan dasar akan menjadi bahan tertawaan bila tidak disertai larangan sekolah memungut biaya-biaya lain dari siswa. Seperti dulu, SPP dihapus, tetapi muncul uang BP3 atau iuran komite sekolah yang jumlahnya lebih besar dari nominal SPP. Kalau itu terjadi, sekolah akan terus menjalankan fungsinya dalam mengorupsikan bangsa.
Kalau mau memberantas korupsi mulailah dari sekolah. Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya mengurus Komisi Pemilihan Umum, tetapi turunlah ke Depdiknas dan ke sekolah-sekolah.
(P Bambang Wisudo)