Minggu, 10 Agustus 2008

Kadis Dikdas DKI Diperiksa KPK

Kadis Dikdas DKI Diperiksa KPK

06-08-2008

Terkait dugaan gratifikasi (suap-red) yang terjadi di sejumlah sekolah di DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Kadis Dikdas) DKI Jakarta, Sukesti Martono, dan lima Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar di lima wilayah kotamadya di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari berturut-turut.

Pemeriksaan pertama dilakukan hari Senin (4/8). Sukesti dan lima Kepala Suku Dinas Dikdas lima wilayah diperiksa selama 3 jam 30 menit. Sedangkan Selasa (5/8), pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK Jl Rasuna Said itu, berlangsung selama 2 jam.

Dalam dugaan gratifikasi itu, KPK menyodorkan bukti otentik rekaman percakapan antara orangtua murid dengan seorang oknum kepala sekolah mengenai negosiasi upeti mutasi siswa ke sekolah yang lebih bagus pasca penerimaan siswa baru (PSB) bulan Juli lalu.

Menanggapi kasus ini, Sukesti, mengatakan, Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta akan segera memanggil seluruh oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang terekam dalam rekaman tersebut. Mantan Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta ini juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Kotamadya (Bawasko) dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Provinsi DKI Jakarta.

“Kita menganut azas praduga tak bersalah. Jadi untuk saat ini soal nama sekolah dan di mana lokasinya, saya tidak bisa menyebutkan. Yang jelas, mereka yang suaranya terekam dalam rekaman KPK itu akan kita mintai keterangan dan kita juga akan bekerja sama dengan Bawasda dan Bawasko untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tersebut,” ujar Sukesti Martono, kepada beritajakarta.com, di Balaikota, Rabu (6/8).

Menurut Sukesti, jika rekaman tersebut terbukti kebenarannya, maka Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pungli tersebut. Sebab, tindakan pungli itu jelas melanggar surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta tentang Larangan Melakukan Pungutan Liar.

Karena itu, Sukesti mengimbau kepada jajaranya, mulai dari staf, kepala subdis, bagian, sudin, seksi kecamatan, dan satuan pendidikan agar tidak melakukan pembebanan keuangan terhadap orangtua murid, tanpa ada dasar hukum yang jelas. “Saya harap ini menjadi shock teraphy bagi semua jajaran di lingkungan Dinas Dikdas atau yang terkait dengan pelayanan pendidikan dasar,” katanya.

Ke depan, Sukesti berjanji akan menciptakan pelayanan pendidikan dasar yang bebas korupsi. Karena itu, Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta akan mempopulerkan gerakkan BTP yaitu Bersih, Transparan, dan Profesional. “Intinya semua komponen penyelenggara pendidikan harus berperilaku jujur,” tandasnya.

Selain itu, Sukesti juga berjanji akan selalu berkoordinasi dengan KPK untuk menyosialisasikan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya di lingkungan sekolah. “Ini merupakan rencana Dinas Dikdas dalam menciptakan pelayanan pendidikan dasar yang memuat unsur BTP. Hendaknya semua pihak mau membantu terwujudnya komitmen dan gerakan BTP ini,” tukas Sukesti.

Penulis: agus

Sumber: nurito

Tidak ada komentar: