Sabtu, 06 September 2008

Mengatasi Korupsi di Sekolah

Mengatasi Korupsi di Sekolah

ASRO,S.Pd

DISKURSUS korupsi di sekolah, yang dimuat Kompas beberapa waktu lalu, sangat menarik untuk direspons masyarakat agar korupsi sebagai salah satu jenis "penyakit mematikan" itu tidak berkembang biak di sekolah. Kalau Budiyana di harian ini (Kompas, 12 Januari 2004) setengah "menyangkal" atas "gugatan" Syukur Budiardjo, yang mensinyalir guru sebagai pelaku korupsi di sekolah yang dimuat sebelumnya (Kompas, 15 Desember 2003), boleh jadi itu hanya semata perbedaan persepsi dan cara pandang.

Sebagaimana kita sadari, korupsi di sekolah dilakukan dengan jalan memanipulasi perbelanjaan sekolah yang dibebankan kepada orangtua murid, manipulasi dana PMR, penulisan ijazah, rapat guru, dan lain-lain sebagaimana juga disinyalir ICW. Diakui atau tidak, guru dan kepala sekolah sebagai pelaku korupsi di sekolah menarik untuk didiskusikan bagaimana untuk mengatasi korupsi itu di lingkungan sekolah. Hal ini mengingat sekolah merupakan benteng terakhir pembentukan mental siswa didik untuk tidak bersikap koruptif. Untuk inilah maka tulisan ini menawarkan semacam solusi antisipatif (kuratif) atas terjadi korupsi di sekolah.

PERTAMA, sekolah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemikiran ini menyaran pada bagaimana semua program sekolah dan pendanaan (sumber, distribusi, dan pertanggungjawaban) dilakukan secara terbuka. Artinya, program-program yang dimunculkan di sekolah diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat, dirancang menjadi program, diajukan ke komite sekolah, baru diputuskan menjadi program sekolah.

Salah satu kelemahan yang terjadi selama ini, kecenderungan kepala sekolah masih berpola "kekuasaan", bukan play maker yang demokratis. Maka, tidak jarang ia dilingkari oleh orang-orang yang ABS, brutus, dan ingin memanfaatkan demi kepentingannya. Tidak heran jika sekolah demikian rawan konflik dan iklim komunikasi warga sekolah terhambat. Program sekolah tidak dikawal bersama, sebaliknya, saling "menjegal" dan sinis terhadap kreasi dan kebijakan sekolah.

Dalam konteks ini maka sebaiknya sekolah memiliki sistem komunikasi dengan orangtua, masyarakat, dan komite sekolah dalam hal program dan pertanggungjawaban keuangan. Jika dimungkinkan, sekolah dapat membuka website khusus untuk komunikasi dengan stakeholder-nya. Seorang calon kepala sekolah di Ponorogo sebelum memimpin salah satu sekolah negeri favorit, pernah merencanakan ini, tetapi setelah setahun berjalan hanyalah isapan jempol. Padahal, dana yang dikelola dari masyarakat tidak dapat dikatakan sedikit.

Terkait dengan bentuk korupsi guru yang disinggung Syukur Budiardjo, di mana korupsi guru yang mencakup korupsi waktu, korupsi (manipulator) nilai, pedagang dan calo barang jasa, pembeli jabatan, dan koruptor dana, maka, kedua, dibutuhkanlah reformasi dan revitalisasi mental guru dan insan sekolah lain. Artinya, jika guru terpaksa harus menjual buku kepada siswa, jangan dijadikan "obyek sampingan" yang justru mengesampingkan kualitas di satu sisi, dan jangan mengorbankan idealisme di sisi yang lain. Hanya hati nuranilah tampaknya yang dapat berperan awal dalam mengatasi kecenderungan korupsi jenis ini.

Ketiga, perlu adanya pertanggungjawaban balik sekolah kepada masyarakat (akuntabilitas). Jika ini dilakukan, maka kemungkinan permainan uang (korupsi) di sekolah dapat ditekan. Minimal, mereka berhitung atas apa yang dilakukan atas keuangan sekolah. Akuntabilitas, sebagai poin pertama, harus difasilitasi oleh sistem komunikasi dan kran keterbukaan yang baik. Masyarakat dalam konteks ini dapat mempertanyakan bagaimana uang yang disumbangkan kepada sekolah tertentu, dipergunakan untuk apa, dengan cara-cara bagaimana, dan sejauh mana hasilnya atas finansial yang telah dikeluarkan.

Keempat, perlunya revitalisasi komite sekolah. Sebagaimana diusulkan Budiyana, komite sekolah memang dapat dioptimalkan sebagai pengontrol sekolah. Sebab, hakikatnya komite sekolah merupakan organisasi pendamping dalam mendorong peran serta masyarakat dalam pengembangan pendidikan. Di sinilah pentingnya memberdayakan peran dan fungsi komite sekolah sebagaimana disosialisasikan Mendiknas melalui lampiran keputusan Mendiknas Nomor 004/U/2002 Tanggal 2 April 2002. Maka, peran komite sekolah harus mencakup: (a) sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; (b) sebagai pemberi pertimbangan (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; (c) sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; dan (d) sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi komite sekolah sebagai pengontrol (controlling agency) itulah yang akan mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah, karena itu, bukan lagi sebagai stempel (legalisasi) di tubuh sekolah. Ia memiliki hak penting untuk terlaksananya pendidikan di institusi sekolah secara bersih dan bebas korupsi.

Jika idealisme kontrol komite sekolah ini diterapkan, secara teoritik sangat bagus. Namun, dalam praktiknya sekarang ini mereka tidak jauh berbeda dari BP3 yang sebelumnya ada. Kesalahan awal yang terjadi adalah karena perekrutan kepengurusan komite sekolah sendiri tidak proporsional dan profesional, dan tidak jarang hanya formalitas. Tidak mengherankan jika komite sekolah sering dikritisi masyarakat sebagai format baru BP3.

Kelima, perlunya semacam lembaga independen semacam education watch di daerah, yang secara khusus akan melakukan kontrol mandiri terhadap lembaga sekolah di satu sisi; dan melakukan advokasi kepada masyarakat yang membutuhkannya. Lembaga ini akan menjadi lembaga yang independen, yang terlepas dari berbagai kepentingan pihak-pihak tertentu. Fokus utamanya, tentu advokasi kepada masyarakat, baik itu masyarakat sekolah maupun masyarakat yang secara finansial terkait langsung dengan sekolah.

AKHIRNYA, mudah-mudahan sinyalemen yang dimunculkan ICW dan Syukur Budiardjo di awal tulisan ini akan menjadi "lampu kuning" bagi sekolah dan guru, kemudian ada kesadaran dari berbagai pihak untuk ikut mengawal terbebasnya institusi luhur pembangunan moral itu agar bersih dari korupsi. Di sinilah dibutuhkan masyarakat yang kuat, cerdas, dan berani menuntut hak-haknya atas lembaga pendidikan yang tidak memberikan "layanan" selayaknya. Apalagi mengindikasikan "tanda-tanda" koruptif.

Asro Guru TK Nizamia Andalusia

Tidak ada komentar: